PAPUA,FOKUSJabar:id: Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi yang mendukung gerakan tersebut resmi ditetapkan sebagai teroris, Kamis (29/4/2021).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD. mengatakan, penetapan status tersebut sejalan dengan pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.
BACA JUGA: KKB Papua Tembak Mati Satu Anggota Brimob
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud, seperti dilansir CNN.
“Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua,” kata dia.
Dia mengklain hal tersebut didukung oleh fakta sejumlah kasus kekerasan di Papua yang dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau OPM.
Dia pun mengklaim keputusan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Mahfud menyebut KKB sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” kata Mahfud.
(Agung)