BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin mengatakan, setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Jika ada keterlambatan pembayaran maka perusahaan akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen.
“Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, dendanya 5 persen, itu aturannya,” kata Arief di Taman Sejarah Kota Bandung Jabar Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, Disnaker akan segera menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait waktu pembayaran THR.
“Ada surat edaran Menteri, yang intinya adalah perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan dan batas waktunya H-7 lebaran, Kebetulan sebentar lagi surat edaran pak wali akan disebarkan juga kepada para pengusaha,” katanya.
BACA JUGA: Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan THR
Arief mengtakan, besaran THR yang diterima oleh setiap pekerja tidak akan sama. Besaran THR akan diatur melalui regulasi salah satunya adalah dihitung dari masa kerja.
“Jadi secara teknis juga diatur regulasinya, misalnya besarnya THR keagamaan ini diberikan dilihat dari masa kerja 12 bulan atau lebih diberi satu bulan upah, kalau masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang 12 bulan maka diberi secara proporsional, jadi ada perhitungannya, setiap perusaahaan udah tahu itu,” kata Arief.
Arief mengaku, pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para organisasi buruh untuk menyikapi kendala yang dihadapi para pekerja. Namun, kata dia, belum menerima aduan terkait permasalahan pemberian THR oleh perusahaan.
“Sebetulnya kalau masalah kendala, jadi gini mekanismenya kan sudah jelas di dalam regulasi, untuk masalah pembayaran itu, sampai saat ini belum ada kendala yang disampaikan kepada kami, koordinasi kami terus dan baik,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)