BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Banjar memastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparat Sipil Negara (ASN). Terkait besaran dan skema, hingga pelaksanaanya bakal diperkuat peraturan pemerintah (PP).
“Saat ini bleid tersebut sedang disusun Pemerintahan Pusat, kalau anggarannya sih sudah siap, kota tinggal menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar, Agus Eka Sumpana. Rabu (28/4/2021).
Agus tidak bisa merinci lebih jauh berapa besaran dan hanya ASN tertentu saja yang mendapatkan THR, Lajut dia, pihaknya akan mengikuti keputusan dari PMK itu.
“Nominalnya tergantung PMK-nya, saya gaberani menyatakan berapa besarannya karena dalam PMK itu suka berganti-ganti. Bagi kami apa yang menjadi keputusan PMK itu yang akan kami laksanakan,” kata dia.
BACA JUGA: Covid-19, 30 Persen Pelanggan Perumda Tirta Anom Kota Banjar Telat Bayar
Sementara mengacu pada 2020, THR diberikan kepada ASN, Prajurit TNI, Polri, Hakim, Pensiunan, Pegawai Non PNS dan Calon PNS. Hal itu berlandasan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.05/2020 yang saat itu berada pada kondisi puncaknya Covid-19.
Namun, saat itu tidak semua ASN bakal menerima THR, mereka yang tidak mendapatkannya adalah pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, Staf Khusus di lingkungan kementrian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Dari total tersebut, THR untuk ASN pusat dan TNI serta Polri mencapai Rp 6,77 triliun, THR bagi pensiunan Rp 8,078 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)