Kamis 12 Desember 2024

Hari Ini, Pengetatan Larang Mudik Di Kota Banjar Dimulai

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Banjar mulai melakukan penyekatan perjalan untuk larangan mudik di Jalan Raya Banjar-Cilacap tepatnya di tugu perbatasan Provinsi Jabar dan Jateng, Selasa (27/4/2021).   

Pengetatan larangan mudik berlangsung mulai dari H-14 dan H+7 lebaran atau mulai dari 25 April hingga 5 Mei serta 18 sampai 24 Mei 2021. Pengetatan laranga mudik ini pengendaran memiliki hasil test Covid-19.

“Hari ini kita mulai melakukam pra-larangan mudik selama 14 hari sebelum diberlakukannya larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei mendatang,” kata Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih saat meninjau penyekatan larangan mudik di Perbatasan Provinsi Jabar-Jateng Kota Banjar. Selasa (27/4/2021).

BACA JUGA: Wali Kota Banjar: Regulasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Lemah

Ade juga mengatakan, aturan pasca mudik juga akan dilakukan nanti pada 18 sampai 24 Mei 2021 mendatang, Kemudian nanti setelah larangan mudik berakhir juga ada aturan pasca mudik setelah lebaran.

kota banjar fokusjabar
Kasatlantas Polres Banjar, AKP Purwadi. (Foto: Budiana Martin)

Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) Polres Banjar AKP Purwadi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar tidak adanya masyarakat yang mudik sebelum atau sesudah larangan mudik di berlakukan.

“Jadi kita juga melakukan penyekatan sebelum dan sesudah aturan larangan mudik diberlakukan agar benar-benar tidak ada orang yang melanggar larangan mudik tahun 2021 yang diberlakukan pemerintah,” katanya.

Bagi mereka yang melanggar maka Purwadi mengatakan akan memutar balikkan lagi masyarakat yang mudik tersebut, adapun yang diperbolehkan melintas pada aturan pra-Pasca larangan mudik itu bagi mereka yang membawa atau memenuhi persyaratan telah melakukan test Covid-19.

Disaat dilakukannya pra dan pasca larangan mudik harus membawa syarat tets covid-19, untuk test PCR (Polymerase chain reaction) berlaku 3 kali 24 jam.

“Kalo untuk tes Rapid Antigen berlaku selama 2 kali 24 jam, baru kami perbolehkan,” kata Purwadi.

Kendati demikian persyaratan test Covid-19 ini hanya berlaku pada aturan saat pra-pasca saja tidak berlaku disaat mulai diterapkannya larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021 nanti.

“Kecuali ada surat izin dari intansi atau perusahaan dalam perjalanan Dinas atau untuk masyarakat jika ada izin dari desa kelurahan dan itupun dengan alasan yang logis semisal mau melahirkan, atau intinya dalam keadaan darurat,” kata dia.

Purwadi mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait larangan mudik untuk meminimalisir atau memutus mata rantai Covid-19.

“Kepada masyarakat diharapkan bisa menjaga keluraga, kerabat dengan tidak mudik pada lebaran tahun 2021 ini,” katanya.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img