CIREBON,FOKUSJabar.id: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang mudik lebaran tahun ini. Wakil Gubernur Jabar berharap ASN menjadi contoh masyarakat untuk membatasi mobilitas, sehingga bisa mengurangi risiko penularan COVID-19.
Demikian disampaikan UU saat safari Ramadhan 1442 H/2021 di Masjid Al-Hikmah, Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (23/4/2021). Bahkan, kata dia, kalau ASN melanggar aturan akan ada sanksi tersendiri yang sesuai dengan protapnya.
“Aparatur Sipil Negara harus menjadi contoh teladan sebagai abdi negara, sebagai tokoh di masyarakat untuk mengikuti apa yang diharapkan pemerintah pusar dan Pemprov,” kata Uu.
BACA JUGA: ASN Nekat Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Potong TKD
Dia mengatakan bahwa larangan mudik berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Jika ada keperluan mendesak dan bukan mudik, masyarakat harus memiliki surat izin perjalanan. Termasuk ASN yang harus membawa surat izin dari setingkat Eselon II.
“Kalau bekerja di swasta harus ada keterangan dari pimpinan perusahaan. Kalau pekerja sektor informal dan masyarakat umum harus mendapat keterangan dari kepala desa/lurah, sehingga ada tanda kalau dia bukan mudik, tapi hanya bekerja,” kata dia.
Lebih lanjut UU mengatakan bahwa Pemprov Jabar intens memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar, dan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung dengan Jabar. Dengan kolaborasi dan koordinasi yang kuat, mobilisasi masyarakat diharapkan dapat dibatasi.
“Pemprov Jabar sudah menunjuk 133 titik di perbatasan untuk mendirikan posko yang akan diisi oleh aparat Polisi, TNI, insan-insan kesehatan, Dishub dan Satpol PP,” kata Wagub Jabar.
(LIN)