Kamis 12 Desember 2024

Gusdurian Kota Tasikmalaya Soroti Larangan Mudik Idul Fitri 2021

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 sudah diberlakukan pada Kamis (22/4/2021) kemarin. Kebijakan tersebut pun menimbulkan kontroversi di lapangan.

Larangan mudik mengacu pada Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021),” tulis Addendum yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.

Koordinator Gusdurian Tasikmalaya, Ardiana Nugraha mengatakan, aturan larangan mudik seharusnya di kaji ulang dan dibahas secara matang sehingga tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai aturan larangan mudik sebagai upaya menekan angka kasus positif ini justru memunculkan resistensi dari publik yang mau bertransmigrasi dan memunculkan opini negatif dari tamu yang mau menerima silaturahmi dari orang yang akan bertransmigrasi,” kata Ardiana yang juga tercatat sebagai mahasiswa STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, momen Idul Fitri seharusnya menjadi gebrakan besar oleh negara dalam upaya melawan Covid-19.

“Jangan jadikan momen ini sebagai bentuk kontrol negara versus masyarakat. Tapi jadikan sebagai perlawanan negara versus Covid-19,” Ardiana menambahkan.

BACA JUGA: SDN 1 Siluman Kota Tasikmalaya Fokus Matangkan Persiapan PTM

Ardiana mengatakan, negara seharusnya bisa hadir di tengah kerinduan publik dalam menyambut Idul Fitri. Mekanisme yang dapat dilakukan diantaranya dengan melaksanakan pemeriksaan rapid maupun swab test yang disediakan operator Satgas di setiap daerah serta melaksanakan mudik secara berkala yang sistemnya terintegrasi Satgas pusat.

“Kan bisa diatur, misalnya H-5 Idul Fitri bagian DKI Jakarta, terus H-4 disusul Bandung. Menurut saya, selain dirasa kondusif, hal ini bisa mengurai kemacetan. PSBB parsial saja bisa, masa mudik parsial gak bisa,” kata Ardiana.

Dia menegaskan, melayani masyarakat merupakan suatu amanat yang harus dijalankan negara sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu, pemerintah diharapkan bisa mendengarkan aspirasi masyarakat. 

“Semoga saja pemerintah bisa mendengar aspirasi dan riuh publik sehingga apa yang mereka putuskan hari ini bisa dipertimbangkan dan dikaji lagi,” kata dia.

(Ganjar Widya/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img