PALEMBANG,FOKUSJabar.id: Jason Tjakrawinata alias JT (38), penganiaya perawat perempuan RS Siloam Palembang, pernah menyatakan dirinya berprofesi sebagai polisi.
Namun, pihak kepolisian membantah pernyataan JT tersebut.
“Pelaku bukan anggota polisi dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang. Yang mengatakan ‘saya polisi’ itu adalah anggota polda yang kebetulan sedang di TKP untuk menenangkan tersangka,” kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, Sabtu (17/4/2021).
“(Pekerjaannya) wiraswasta,” kata Irjen Eko, seperti dilansir Detik.
BACA JUGA: Penganiaya Perawat RS Siloam jadi Tersangka dan Ditahan
JT telah ditetapkan sebagai tersangka. ia diketahui berprofesi sebagai pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI).
“Tersangka kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI, yang berjarak sekitar dua jam dari Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan. Tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha onderdil atau spare part motor/mobil ini tiba Polrestabes sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira.
JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, Jason dijerat kasus perusakan telepon seluler perawat RS Siloam.
(Agung)