spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Ini Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tidak sedikit umat muslim yang belum mengetahui hal atau perbuatan apa saja yang bisa membatalkan puasa, termasuk memasukan sesuatu ke dalam lubah tubuh dan mengupil saat puasa. Lantas apa hukumnya?

    Hukum mengupil atau mengambil kotoran di hidung saat berpuasa sering kali diperdebatkan. Pasalnya, mengupil dilakukan dengan memasukkan tangan ke dalam lubang hidung.

    Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja saat berpuasa merupakan hal yang dapat membatalkan puasa.

    Ustaz Wahyul Afif Al Ghofiqi mengatakan, terdapat beberapa hukum mengupil dan memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat berpuasa.

    BACA JUGA: 7 Jaga Kebugaran saat Puasa di Tengah Pandemi Covid-19

    Hukum mengupil saat puasa

    Ilustrasi. (web)

    Melansir CNN, hukum mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa jika membersihkan kotoran hidung tidak sampai ke rongga yang dalam atau hanya di rongga hidung bagian luar.

    “Jadi, kalau sekadar masih terjangkau dengan tangan, itu tidak membatalkan puasa kecuali pakai alat,” kata Wahyul.

    Hukum memasukkan sesuatu ke dalam hidung saat puasa

    Ilustrasi. (web)

    Mengupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung dapat membatalkan puasa jika dilakukan sampai ke rongga hidung yang paling dalam atau disebut dengan jauf. Hukum ini juga berlaku saat memasukkan benda tertentu ke dalam rongga hidung bagian dalam.

    Mengupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung dapat membatalkan puasa jika dilakukan sampai ke rongga hidung yang paling dalam atau disebut dengan jauf. Hukum ini juga berlaku saat memasukkan benda tertentu ke dalam rongga hidung bagian dalam.

    Oleh karena itu, sebaiknya memasukkan alat hingga rongga hidung bagian dalam dapat dilakukan setelah menyelesaikan ibadah puasa atau setelah berbuka.

    Batasan-batasan memasukkan benda ke dalam lubang hidung yakni hingga pangkal insang atau yang sejajar dengan mata. Sedangkan batasan memasukkan benda ke dalam mulut adalah tenggorokan. Sementara batasan di telinga yakni rongga luar telinga.

    Untuk tes swab Covid-19, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.

    Hukum memasukkan air ke dalam hidung atau ber-istinsyaq

    Ilustrasi. (web)

    Puasa juga batal jika dengan sengaja memasukkan makanan atau minuman ke dalam hidung. Misalnya, dengan sengaja menghirup air ke dalam hidung saat mandi atau berwudu.

    Sejumlah ulama juga menyarankan untuk berhati-hati saat ber-istinsyaq atau memasukkan air ke dalam hidung untuk membersihkan kotoran. Hal ini untuk mencegah masuknya air ke dalam tubuh.

    (Agung)

     

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img