Kamis 12 Desember 2024

Ini Kendaraan yang Boleh dan Dilarang pada Mudik Lebaran 6-17 Mei

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang total semua moda transportasi/kendaraan pada masa larangan mudik lebaran 2021, 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, larangan operasi berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.

Berikut rinciannya:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
  3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan 

BACA JUGA: Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Dishub Garut Berlakukan SSA

Meski melarang total, ia mengatakan ada pengecualian yang akan dilakukan pemerintah. Untuk masyarakat, pengecualian dilakukan terhadap beberapa kelompok.

  1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
  5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
  6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan

Pengecualian juga dilakukan terhadap kendaraan pejabat. Mereka adalah;

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol 
  4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah 
  5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

(Nendy/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img