BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang total semua moda transportasi/kendaraan pada masa larangan mudik lebaran 2021, 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, larangan operasi berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.
Berikut rinciannya:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
BACA JUGA: Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Dishub Garut Berlakukan SSA
Meski melarang total, ia mengatakan ada pengecualian yang akan dilakukan pemerintah. Untuk masyarakat, pengecualian dilakukan terhadap beberapa kelompok.
- Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
- Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
- Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
- Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan
Pengecualian juga dilakukan terhadap kendaraan pejabat. Mereka adalah;
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
(Nendy/Ageng)