JAKARTA,FOKUSJabar.id: Seorang pegawai KPK berinisial IGAS tertangkap tangan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan dengan berat hampir 2 kg. Sebagian dari emas batangan tersebut digadaikan IGAS untuk membayar hutangnya.
Dilansir dari detik.com, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menceritakan kronologi perkara itu. IGAS telah diadili Dewas KPK secara etik dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat..
“Pencurian terjadi diawal Januari 2020, ia mengambilnya tidak sekaligus, beberapa kali. Ketahuannya pada saat barang bukti tersebut akan dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebut, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Itu sebabnya, IGAS dengan leluasa mengambil emas batangan yang menjadi barang bukti kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa 3 Orang Saksi Dalam Kasus Korupsi Kota Banjar
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil digadaikan. Nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan. Kita tidak tahu. Tapi, waktu diketahui, sebagian digadaikan,” kata Tumpak.
“Kemudian pada akhirnya barang bukti di bulan Maret 2021 berhasil ditebus yang bersangkutan dengan cara menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” Tumpak menambahkan.
Tumpak mengaku belum tahu berapa nilai emas batangan yang diambil IGAS karena nantinya akan dilelang menjadi milik negara. Namun, sebagian emas yang sudah digadai disebut Tumpak senilai Rp900 juta.
Sebelumnya, Tumpak menyampaikan IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu IGAS telah dilaporkan secara pidana ke Polres Jakarta Selatan.
(Nendy/Ageng)