Jumat 20 Desember 2024

Catat! Poin Penting larangan Mudik Lebaran 2021

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Berikut poin penting yang harus dicatat!

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dia menyebut aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi. Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir.

Berikut 9 poin penting larangan mudik lebaran 2021.

1. Penetapan Tanggal
Pemerintah melalui Menko PMK sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama itu, pemerintah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus corona.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri di Masjid

2. Cuti Bersama
Melansir CNN, meski melarang aktivitas mudik, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.3. Berlaku untuk Semua Kalangan
Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

4. Dilarang Bepergian
Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

5. Pengecualian Keperluan Dinas
Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

6. Penyaluran Bansos
Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei. Khusus bansos untuk Jakarta akan diberikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei

7. Kegiatan Keagamaan
Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idul Fitri akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, berkonsultasi lebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lainnya.

8. Pengawasan Perbatasan
Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

9. Sekat Jalur Mudik
Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idulfitri 2021 mendatang. Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img