BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siapkan sanksi bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mudik lebaran 2021. Sanksi tersebut, berupa teguran lisan hingga pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Sanksi minimal ditegur hingga bisa saja dipotong TKD. Tapi itu ranah pimpinan nanti,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Taman Dewi Sartika Jalan Merdeka Kota Bandung Jabar, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bandung baiknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Bahkan diharapkannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung menjadi teladan.
“ASN harus menjadi contoh (baik), jangan memberi contoh yang tidak benar, harus jadi teladan, kalau kata pimpinan jangan mudik ya jangan mudik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lagi, Pemkot Bandung Terima Penghargaan
Perlu diketahui, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Larang mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Keputusan tersebut, terpaksa diambil atas pertimbangan adanya risiko penularan Covid-19 pascalibur panjang.
(Yusuf Mugni/Bambang)