TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Penyidikan kasus dugaan pemotongan dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020 di Kabupaten Tasikmalaya telah dilakukan sejak satu bulan lalu. Namun hingga saat ini baru 50 lembaga pendidikan keagamaan dari 217 yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
Selain tidak mau tergesa-gesa dalam memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan cek lapangan untuk melihat progres fisik pembangunan di lembaga yang bersangkutan. Dari ratusan saksi yang diperiksa, penyidik terkendala mengorek informasi faktual, salah satunya sejumlah saksi memilih tutup mulut.
“Kami mendapat pengakuan dari beberapa saksi bahwa hampir setiap hari mereka diintervensi agar tidak mengakui adanya pemotongan dari pihak manapun. Sehingga mereka bingung bahkan nampak tertekan. Mereka digiring agar tutup mulut karena pihak penerima atau pemberi akan terjerat hukum. Dalam kondisi seperti ini, kami terus memberikan pemahaman hukum agar mereka kooperatif,” kata Kajari Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif, Rabu (31/3/2021).
Pihaknya mengklaim sudah mengumpulkan empat alat bukti berupa keterangan saksi dari para pengurus yayasan atau lembaga yang menerima hibah Banprov. Kemudian surat atau bukti struk pencairan dana hibah dari bank dan keterangan ahli serta petunjuk lainnya.
BACA JUGA: Korban Sunat Hibah Banprov Jabar 2020 Terus Bermunculan
Menurut dia, dalam satu hari kejaksaan bisa memeriksa lima sampai tujuh lembaga penerima hibah. Dan pada umumnya, mereka mengakui mengalami pemotongan sebesar 50 persen dari total bantuan yang diterima.
“Saat ini, kami masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan penerima dana hibah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya selatan,” kata dia.
Kejaksaan, kata dia, sudah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil interogasi penyidik Polres Tasikmalaya terhadap tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame.
“Nanti kami akan periksa ulang tujuh lembaga itu,” kata Syarif.
Dia memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut meski dengan keterbatasan personel serta banyaknya perkara lain yang ditangani. Untuk mengefektifkan waktu, bisa saja dalam penanganan kasus dugaan pemotongan dana hibah Banprov Jabar ini, pihak kejaksaan mengambil sampel keterangan dari 50 lembaga yang telah BAP.
Namun dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan harus berangkat dari fakta riil berkaitan dengan angka kerugian negara yang harus diaudit terlebih dahulu oleh ahli.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi mengatakan, untuk mengetahui jumlah kerugian negara secara riil dalam dugaan kasus pemotongan hibah Banprov ini, saat ini sudah mulai diaudit oleh auditor ahli.
“Dalam salah satu pasal tentang tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara harus dihitung riil dan dapat dibuktikan,” kata Donni.
(Farhan/LIN)