JAKARTA,FOKUSJabar.id: Habib Rizieq Shihab membacakan nota keberatan (eksepsi) dengan melayangkan beberapa tudingan ke lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait dakwaan jaksa dalam kasus kerumunan petamburan hingga tes swab RS Ummi.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3/2021).
Dalam eksepsi, Habib Rizieq membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Tak hanya itu, dia menilai kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta diakibatkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, yang mempersilahkan melakukan penjemputan.
BACA JUGA: Bawa Golok, Supir Pengacara Habib Rizieq Diamankan Polisi
Rizieq membandingkan kasusnya dengan peristiwa lain yang ditudingnya sebagai kerumunan mulai Presiden Jokowi hingga anak-menantunya. Rizieq pun menuduh aparat yang berwenang menutup mata terhadap kasus-kasus lain selain perkara yang menjeratnya itu.
“Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes (protokol kesehatan), tanpa merasa bersalah, apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali. Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat, bahkan dibenarkan,” mengutip eksepsi dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, seperti dilansir Detik
Habib Rizieq mengatakan kerumunan Jokowi terjadi pada saat kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan kerumunan tersebut tanpa adanya prokes dan telah direncanakan adanya pelemparan bingkisan.
“Serta tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. Kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?” sambungnya.
Rizieq juga menyinggung kerumunan yang terjadi pada saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, yang dilakukan oleh putra Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming, dan menantu Jokowi, yaitu Bobby Nasution. Menurut Rizieq, kerumunan ini juga tidak diproses secara hukum.
“Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum,” kata Rizieq.
Tidak hanya itu, Habib Rizieq mengungkit pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael, yang menimbulkan kerumunan dan dihadiri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Raffi Ahmad. Rizieq mengatakan kasus ini bahkan dihentikan oleh kepolisian.
“Sahabat Jokowi, yaitu Ahok si narapidana penista Al-Qur’an, bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan setelah menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh Kepolisian, dan Kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman presiden, sehingga tidak boleh diproses hukum,” kata habib Rizieq.
Dia mengatakan kerumunan tanpa protokol kesehatan juga terjadi saat acara anggota Wantimpres di Pekalongan. Selain itu, ada pula acara Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang disebut Rizieq menyebabkan timbulnya kerumunan.
Rizieq juga menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.
“Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” demikian tertulis dalam eksepsi.
(Agung)