TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri nomor 131/1921/OTDA tertanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati wakil terpilih hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan pada hari Senin (26/4/2021) mendatang.
“Alhamdulillah, pascarapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang pengusulan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih, kita langsung konsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jabar dan Kemendagri. Sebagai tindak lanjut dari konsultasi tersebut, Kemendagri menerbitkan surat tentang pelantikan. Alhasil pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2021 nanti,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Tasik, Iing Farid Khozin, Sabtu (27/3/2021).
BACA JUGA: Bupati Tasikmalaya Terpilih, Diingatkan Ketua DPD PDI-P Jabar
Berdasarkan surat itu juga, pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji akan dilaksanakan di kantor Gubernur Jabar oleh Gubernur Ridwan Kamil, baik secara virtual maupun hybrid.
“Bisa dimungkinkan, pelaksanaan pelantikan nanti dilakukan secara hybrid yang hanya dihadiri oleh pasangan bupati dan wakil bupati terpilih beserta istri,” ujarnya.
Menurutnya, pilihan antara virtual dan hybrid, tentu saja salah satunya mengacu kepada hasil pertimbangan dengan memperhatikan sebaran/zona Covid-19 di daerah, juga kelengkapan alat video conference, jaringan internet dan kondisi geografis.
(Farhan/Bambang)