Kamis 12 Desember 2024

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Keputusan ini Berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” kata dia, seperti dilansir Detik.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

BACA JUGA: Ini Keutamaan dan Niat Puasa Ayyamul Bidh

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Nantinya, ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik lebaran tersebut.

Muhadjir juga menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik lebaran.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Muhadjir.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img