Kamis 12 Desember 2024

Tim Kemenkes RI Tinjau Layanan Vaksinasi Covid-19 Kota Banjar

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pelayanan vaksinasi Kota Banjar didatangi tim Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Kedatangan Ditjen P2P Kemenkes bertujuan mendampingi pelaksanaan di sentral-sentral atau layanan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Termasuk di Kota Banjar.

“Kemarin saya berkunjung ke Pangandaran, saat ini saya meninjau pelaksanaan di sentral-sentral atau layanan vaksin yang ada di Banjar,” kata salah satu tim Ditjen P2P Kemenkes RI, Mulyadi saat ditemui awak media usai peninjauan, Jumat (26/3/2021).

Tim Ditjen P2P Kemenkes RI, dikatakan Mulyadi, melakukan peninjauan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintahan daerah. Apakan masih ada kendala atau sudah sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) yang di keluarkan Kemenkes.

“Kita kesini dalam rangka pendampingan dan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Jawa Barat, khusunya di Kota Banjar,” kata dia.

BACA JUGA: Putri Daerah Asli Kota Banjar Jadi Ketua Umum KOHATI PB HMI

“Saya lihat disini sudah oke, tapi mungkin karena ini dikatakan sifatnya darurat jadi masih ada penumpukan-penumpukan. Namun secara umum sih sudah bagus,” Mulyadi menambahkan.

Meski demikian, pelaksanaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjar sudah berjalan dengan baik. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat melakukan pendampingan sehingga pengaturan suhu agar sesuai tetap terpantau.

FOKUSJabar.id Banjar
Tim Ditjen P2P Kemenkes RI saat meninjau sentral layanan vaksinasi Covid-19 di Pasar Banjar. (FOTO: Budiana)

“Dinas yang mendampingi ini supaya bisa mengatur suhunya tidak melebihi yang sudah ditentukan yang 2 sampai 8 derajat celcius sehingga dropnya bertambah,” kata dia.

Selain itu, Mulyadi menanggapi terkait beberapa pedagang yang tidak mau mengikuti penyuntikan vaksin covid-19 ini. Menurutnya, vaksin bukan untuk kepentingan individu melainkan ada orang-orang di sekitar yang perlu dilindungi.

“Vaksin bukan untuk individu, menolak di vaksin oke, tapi ketika terpapar kita kan masih memiliki kewajiban melindungi masyarakat yang lain. Ketika dia kena (Covid-19), maka dia akan menularkan ke masyarakat yang lain,” kata dia.

“Apalagi bagi mereka yang memiliki toko, dia bisa menularkan ke anak buahnya,” kata Mulyadi menambahkan.

Perihal sanksi bagi calon penerima yang menolak untuk program yang pertama kali dilakukan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ini dikembalikan kepada Pemerintahan Daerah itu sendiri.

“Terkait sanksi tegas itu diserahkan kepada daerah,” kata dia.

(Budiana Martin/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img