spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    LPS Miliki Kebijakan Untuk Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan Dampak Covid-19

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Nasional.

    Kebijakan yang diatur meliputi kebijakan keuangan negara moneter dan perbankan, dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 untuk mempertahankan  perbankan.  

    Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon mengatakan, sebanyak delapan sampai 10 bank ditutup karena mengalami kegagalam manajemen. Namun demikian, di masa pandemi ini, tidak terjadi kenaikan angka penutupan bank walau terjadi gejolak ekonomi. Sejak 2005 sampai Maret 2021, katanya, terhitung 110 BPR dan 1 bank umum dilikuidasi.

    BACA JUGA: 300 Atlet Kabupaten Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19

    “Penyebab bank jadi bank gagal memang mayoritas karena missmanagement, karena salah kelola dari internal bank, sehingga jadi bank gagal,” kata Kepala Divisi Kehumasan LPS dalam diskusi bertema Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi di The Papandayan, Kamis (25/3/2021).

    Sementara itu Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Acuviarta Kartabi, pun menyoroti upaya perbankan meningkatkan keamanannya di tengah era digitalisasi.

    Acuviarta mengatakan, di era digitalisasi ini, perbankan memberikan pelayanan kepada nasabah secara lebih efisien. Namun demikian, diperlukan pengamanan tersendiri dalam digitalisasi tersebut sehingga tidak merugikan nasabah.

    “Jadi semakin canggih teknologinya, pelayanan harus ditingkatkan. Karena kemudahan-kemudahan ini masih ada upaya-upaya memanfaatkan. Karena dari teknologi yang berkaitan dengan keuangan perlu keamanan tersendiri,” katanya. 

    Dia menjelaskan, proses digitalisasi di perbankan, membuat transaksi perbankan lebih efisien. Perbankan pun mendapat keuntungan tidak hanya dari layanan bank, tapi juga dari transaksi jasa pelayanan. 

    “Pada satu sisi ini memang mempercepat pelayanan, tapi sinkronisasi dengan instrumennya juga harus dilakukan. Apalagi ada pengaduan OJK tentang masih meningkatnya penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, masalah transfer rekening, dan terkait dana nasabah, masih terjadi. Kita perlu aspek perlindungan konsumen dan sekuriti,” katanya.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img