MALAYSIA,FOKUSJabar.id: Otoritas Malaysia menahan lima nelayan Indonesia karena dituduh melanggar batas zona penangkapan ikan, Senin (22/3/2021).
Direktur Maritim Penang Kapten Abd Razak Mohammed mengatakan, para nelayan itu ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau ketika operasi rutin berlangsung.
“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” kata dia, seperti dilansir CNN.
Kapal nelayan indonesia tersebut ditemukan tengah memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore.
BACA JUGA: Ini Penampakan Anak yang Penggal dan Arak Kepala Ayahnya Keliling Kampung
Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985, untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.
Kapten Abd Razak menyatakan, pelanggar aturan itu akan disanksi denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 miliar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun, setelah divonis bersalah.
Saat ini, para nelayan dan kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti.
(Agung)