Selasa 10 Desember 2024

Tilang Elektronik Berlaku Besok, 244 Titik Siap Pantau Pelanggar Lalin

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) sejumlah 244 titik akan diresmikan Polri di 12 Polda pada Selasa (23/3/21). Kamera yang akan memantau pelanggar lalin tersebut akan berfungsi juga sebagai kamera pengawas tindak kejahatan lainnya.

Paling banyak mendapatkan titik kamera tilang elektronik ETLE adalah Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik. Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Jambi delapan titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Riau lima titik, Polda Lampung lima titik, Polda Banten satu titik dan Polda DIY empat titik.

Dilansir dari CNN Indonesia, cara kerja dari sistem ETLE seperti CCTV yang dapat merekam pelanggaran-pelanggaran. Selain itu juga kamera canggih ini dapat menangkap dengan jelas pelat nomot kendaraan bahkan wajah pengguna kendaraan, dan di malam hari kamera ini menggunakan bantuan cahaya khusus.

Analisa dari barang bukti rekaman tersebut kemudian dijadikan bukti untuk mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar sesuai dengan data kendaraan. Pelanggar yang dikirim surat tilang tersebut diberi waktu untuk mengonfirmasi dan membayar denda via bank.

Selain memantau pelanggar lalin kamera tilang elektronik ETLE ini juga dapat digunakan untuk memantau kejahatan lain, seperti pada kasus mobil sedan hitam di Bundaran Hotel pada 13 Maret lalu yang menabrak pesepeda. Kejadian yang direkam ETLE tersebut kemudian dianalisa untuk membantu kepolisian menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” kata Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Dodi Darjanto seperti dilansir dari Antara, Senin (22/3/21).

tilang elektronik

Baca Juga: Polrestabes Bandung Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Sistem kamera canggih ini juga saat ini tengah diintegrasikan dengan data base Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menambah kemampuan dalam mendeteksi kejahatan lainnya. Setelah terkoneksi, sistem ETLE dapat mengetahui banyak hal misalnya menangkap pengguna kendaraan hasil curian.

Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo mengharapakan salah satu program prioritas sistem ETLE ini kedepannya dapat menhapuskan cara sistem manual.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” ujarnya.

Listyo juga menegaskan dengan adanya sistem ETLE ini dapat memangkas korupsi oknum-oknum aparat.

“Pelanggaran jelas, hukumannya jelas dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, sebab itu paling berbahaya,” tutupnya.

(Erwin)

Berita Terbaru

spot_img