CIAMIS,FOKUSJabar.id: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciamis berhasil menangkap pelaku pencuri spesialis mobil bak terbuka dan menyita 8 Barang Bukti (BB) kendaraan.
Menurut Kapolsek Ciamis, Kompol Kurnia, keberhasilan jajaran Unit Reskrim mengungkap pencurian tersebut setelah melakukan pengembangan laporan kehilangan sebuah mobil Kijang D 1670 YTP milik Yiyi Ruslia di daerah Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar).
“Setelah mendapat laporan ada pencurian, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya, Jumat (19/3/2021).
BACA JUGA: Serentak! PAC PDIP Tasikmalaya Gelar Istighosah
Kurnia menuturkan, selama beberapa waktu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti di lapangan anggota mendapat titik terang pelakunya.
” Pelaku Heri alias Boski warga Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran, ” ucapnya.
Kurnia mengatakan, setelah pelaku ditangkap, selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengaku mobilnya ada yang sudah dijual melalui tersangka Hari Mahardika warga Kecamatan Panawangan.
“Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam hukuman 7 Tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP,” jelasnya.
Kurnia melanjutkan, selain kedua tersangka yang sudah ditangkap, pihaknya saat ini masih memburu satu orang lagi yang dijadikan Daftar Pencarian Orang ( DPO)
“Ada satu orang lagi yang sedang kami buru dari kawanan tersangka ini,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Bambang)