spot_img
Senin 7 Oktober 2024
spot_img
More

    Ditlantas Polda Metro Jaya Larang Polisi Lakukan Pengawalan Terhadap Moge, Pesepeda dan Mobil Sport

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo, menegaskan bahwa anggotanya dilarang melakukan pengawalan terhadap kendaraan seperti mobil sport dan motor gede (Moge) dan pesepeda.

    “Ini merupakan kebijakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang melarang anggotanya untuk melakukan pengawalan untuk motor gede (moge), pesepeda, dan mobil-mobil Sport atau mewah” ucap Sambodo, kepada wartawan, Senin (15/3/2021) seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

    Sambodo menegaskan bahwa kawalan hanya akan dilakukan terhadap atlet yang sedang melaksanakan event besar dan kegiatan olahraga.

    Baca Juga: Ini Loh 7 Manfaat Buah Kesemek untuk Kesehatan

    “Pengawalan hanya dilakukan untuk atlet yang sedang melaksanakan acara besar, dan juga acara-acara olahraga” katanya.

    Pelarangan anggota polisi untuk mengawal moge, mobil sport dan lainnya bukan tanpa sebab, karena hal tersebut sering menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

    Diketahui sebelumnya, pelarangan pengawalan terhadap moge, pesepeda, dan mobil sport juga berlaku untuk jajaran anggota Dinas Perhubungan.

    “Sudah tertera dalam undang-undang bahwa dishub tidak boleh melakukan pengawalan, dalam pasal 135 ayat 1 Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, tertulis bahwa yang ditugaskan untuk melakukan pengawalan yakni, pihak kepolisian. Seperti tercantum dalam pasal 134 kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh polisi” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya, Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021). Seperti dilansir dari Kompas.com

    Pelarangan tersebut dipertegas setelah tersebar sebuah video yang menunjukan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh pengendara mobil sport saat hendak dilakukan pengawalan oleh petugas Dishub.

    Video aksi ugal-ugalan pengendar mobil sport tersebut terjadi di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan diunggah melalui akun Instagram @satpjr_poldametrojaya, Jumat (12/3/2021).

    Mengutip dari laman web polri.go.id, Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

    – Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

    – Ambulans yang mengangkut orang sakit

    – Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    – Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

    – Iring-iringan pengantar jenazah

    – Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

    – Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

    (Fauza/ Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img