CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kasus Covid-19 klaster perkantoran sempat menjadi sorotan Dinas Kesehatan Ciamis. Setelah sebelumnya banyak pegawai di sejumlah Dinas di Kabupaten Ciamis terpapar Covid-19.
Kepala Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Ciamsi dr Bayu mengatakan, tata ruang interior di perkantoran yang sempat menjadi cluster Covid-19 memenuhi standar kesehatan. Maka dari itu sosialisasi tentang kesehatan terus digenjot oleh pihak Dinkes Ciamis.
Berkaca dari hal tersebut, penerapan pembiasaan hidup sehat dengan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) di lingkungan kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ciamis secara virtual di Aula Dinas Kesehatan pada. Senin, (15/03/2021).
Selain untuk mencapai target Tatanan Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak (KLA) di tahun 2022.
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Belum Beraktivitas meski Sudah Sembuh
Sementara itu Kepala Bidang Kesmas Dinkes Ciamis dr Eni Rochaeni mengatakan, satu harapan yang menjadi tujuan supaya OPD dan masyarakat pada umumnya bisa membiasakan hidup sehat, salah satunya dengan melakukan GERMAS.
“Sosialisasi kali ini sengaja bersama mengundang seluruh SKPD, itu karena terbilang banyaknya kasus kluster covid-19 di perkantoran,” Katanya.
Eni menuturkan, sosialisasi juga berkaitan dengan program-program dari bidang kesehatan unggulan yang memerlukan kerjasama dengan SKPD di lingkup Kabupaten Ciamis.
“Ya, sehingga kaitan dengan peran OPD selaku pelayan publik atau abdi masyarakat, harus terus mensosialisasikan GERMAS dan merubah stigma buruk di masyarakat kepada warga yang terpapar covid-19 agar tidak dikucilkan karena bukan aib,” kata dia.
Eni menjelaskan, kaitan dengan sikap atau tindakan yang harus dilakukan pekerja di OPD apabila ada rekan kerja yang terpapar Covid-19 disarankan tidak perlu panik akan tetapi terpenting adalah menjaga prokes dan menjalankan isolasi mandiri.
“Ini penting, karena ini merupakan upaya dan harapan kita semua tentang bagaimana kita dapat berkerja dengan aman, nyaman dan tenang,” kata Eni.
Sementara yang wajib dilakukan oleh orang yang telah terpapar adalah cukup menjalankan isolasi mandiri dengan membatasi mobilitas gerak (istirahat di rumah) selama 10 hari dan tanpa dilakukan pemeriksaan kembali bila memang tanpa gejala (OTG).
Sedangkan bagi yang bergejala ringan seperti hanya batuk, flu, sakit tenggorokan dan hilang indra penciuman hampir sama cukup dengan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari ditambah tiga hari lagi setelah gejala hilangnya indra penciuman.
“Akan tetapi, apabila kondisi memang semakin memburuk, kita dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan atau hotline 199 ext. 9 dengan dirawat di RSU dan dapat dinyatakan sembuh sesuai keputusan yang akan dikeluarkan oleh pihak medis,” kata dia.
“Intinya dimanapun kita, baik berada diluar rumah seperti di tempat kerja, kita harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Saya berharap agar disetiap SKPD dapat membentuk satgas sebagai pelopor sosialisasi kesehatan,” kata dia menambahkan.
Terakhir beliau menyampaikan agar tetap menjaga kolaborasi lintas sektor sebagai andalan di Kabupaten Ciamis.
” Kita berjuang bersama dan kita serahkan semuanya kepada Alloh SWT,” kata dia.
(Riza M Irfansyah/Anthika Asmara)