Jumat 13 Desember 2024

Gelaran Musik di Kota Bandung Diperbolehkan Dengan Kapasitas 30 Persen

BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan kebijakan relaksasi aktivitas pagelaran musik di masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan antara sektor kesehatan dengan sektor ekonomi di masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 28 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional. Kegiatan pagelaran musik, diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, kebijakan relaksasi dilakukan untuk menyeimbangkan sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Kondisi tersebut diklaim tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Saya bilang dari awal, saya sampaikan yang namanya menghadapi Covid-19, kita seninya itu dua gas. Gas kesehatan dan gas ekonomi. Inilah yang terus dilakukan. Ketika ada gas ekonomi relaksasi ternyata ada masalah kita turunkan lagi,” kata Oded di Gedung Karuhun Yayasan Dana Sosial Priangan Jalan Nana Rohana Kota Bandung Jabar Senin (15/3/2021).

BACA JUGA: Harga Cabai Rawit di Kota Bandung Tembus Hingga Rp 140 Ribu

Menurutnya, dengan konsep tersebut. Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung tetap terkendali. Pihaknya meminta masyarakat untuk paham, bahwa segala kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka pengendalian.

“Selama ini dengan konsep begini Kota  Bandung Alhamdulillah masih terkendali. Saya minta warga Bandung menyadari ini saya berharap semua kebijakan yang diberikan pemerintah dalam rangka pengendalian,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara meminta masyarakat yang berkegiatan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M. Disamping melakukan vaksinasi, pihaknya juga turut meningkatkan 3 T yaitu trasing, testing dan treatment.

“Kegiatan apapun  yang direlaksasi pelaku harus disiplin 5 M, pengawasan penting tanggung jawab semua,” katanya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img