JAKARTA,FOKUSJabar.id: Masa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara dan Mantan Pejabat PKK Kemensos, Adi Wahyono diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat (5/3/2021).
Keduanya akan menjalani masa penambahan tahanan selama 30 hari terhitung dari mulai tanggal 6 Maret 2021 sampai tanggal 4 April 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
“KPK akan kembali menambah masa penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan putusan ketua PN Jakarta Pusat yang kedua yang akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021 sampai tanggal 4 April 2021” kata Ali Fikri seperti dilansir dari Kompas.com
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Ciamis Minta Pemerintah Tegas Tolak KLB Deli Serdang
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan untuk eks Menteri Sosial, Juliari Batubara akan dilaksanakan di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. Sementara itu, perpanjangan masa penahanan untuk mantan Pejabat PKK Kemensos, Adi Wahyono akan dilaksanakan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Perpanjangan penahanan selama 30 hari itu dilakukan karena tim penyidik membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan perlu mengumpulkan berkas kasus dari para tersangka korupsi tersebut” ucap Ali.
Dalam Kasus Korupsi Bansos tersebut, KPK juga menahan kedua tersangka lainnya yakni, Matheus Joko Santoso (pejabat PKK bansos), Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke (dari unsur swasta).
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara mendapatkan suap sebesar Rp 17 Miliar dari hasil pengadaan bantuan sosial yang dikhususkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
(Fauza/Erwin)