Kamis 12 Desember 2024

Peduli Covid-19, PDAM Tirta Anom Bebaskan Denda

BANJAR,FOKUSJabar.id: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar menggelar program Peduli Covid-19. Program bertujuan memberikan keringanan bagi pelanggan yang kesulitan dalam segi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu kepedulian dari perusahaan daerah Kota Banjar ini dengan menghapus denda bagi setiap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran dan keringanan biaya penyambungan kembali pipa tranmisi. Program tersebut diberlakukan dalam jangka waktu terbatas yakni pada 5 hingga 31 Maret 2021 mendatang.

“Program Peduli Covid-19 itu program pembebasan denda bagi seluruh pelanggan yang nunggak, baik yang aktif maupun tidak aktif,” kata Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Tirta Anom, Wiwik Wihartini melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).

Wiwik menambahkan, keringanan tersebut berlaku dalam kurun waktu terhitung tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret mendatang. Bagi yang terlambat melakukan pelunasan pembayaran, harus membayar denda sebesar Rp5 ribu per bulan dan denda tersebut berlaku kelipatan.

BACA JUGA: Sekda Ciamis: Kepatuhan Masyarakat Jalankan Prokes Covid-19 Meningkat

“Jika biaya penyambungan kembali (PK) dengan ketentuan piutang dibawah dua tahun dan ingin mengaktifkan kembali hanya dikenakan sebesar Rp300 ribu,” kata dia.

“Sedangkan, untuk biaya PK hanya dibayar sebesar Rp50 ribu. Program ini hanya berlaku sampai akhir bulan Maret, selebihnya kita akan berlakukan tarif normal seperti biasanya,” kata Wiwik.

(Budiana Martin/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img