Kamis 12 Desember 2024

6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Abdullah Hehamahua: Ilmu Dari Mana?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Abdullah Hehamahua, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) mengkritik kepolisian karena menetapkan 6 Laskar FPI yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka.

Abdullah pun mempertanyakan tahapan prosedur penetapan tersangka.

“Nah, sekarang sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor. Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?” kata Abdullah, Kamis (4/3/2021).

Mantan penasehat KPK itu mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kewenangan bahwa penuntutan pidana akan otomatis gugur jika tertuduh meninggal dunia.

BACA JUGA: Terlalu Ringan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Mantan Wali Kota Tasikmalaya

“Mungkin karena Indonesia ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sama di Indonesia. Kalau KUHP-nya antariksa beda dengan KUHP-nya di Indonesia,” kata Abdullah Hehamahua, seperti dilansir CNN.

Abdullah Hehamahua mengaku baru pertama kali menemukan ada kasus orang yang sudah meninggal masih ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagaimanapun saya pernah belajar hukum, ini baru pertama kali saya temukan,” kata dia.

Ia berkata TP3 akan terus memberikan advokasi kepada keluarga Ia juga berencana membuat ‘buku putih’ yang menjelaskan data-data dan fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut.

“Jadi TP3 hanya melakukan advokasi kepada keluarga korban agar mereka tak diteror, tak disuap, tak disogok, tak diintimidasi, itu aja TP3 lakukan,” kata dia.

(Agung)

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img