Kamis 12 Desember 2024

Warga Mulia IX Batununggal Minta KCIC Segera Bebaskan Rumah

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Warga Batununggal Mulia IX, Kota Bandung meminta pihak PT Kereta Cepat Indonesia (KCIC) segera menyelesaikan pembebasan lahan di kawasan tersebut.

Demikian disampaikan perwakilan warga Eki Alghazali menyusul rencana pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat yang sudah disosialisasikan 4 tahun silam. Dia mengatakan bahwa sudah pernah dijanjikan akan dibebaskan dan sudah ditandai dengan diberi nomor oleh pihak KCIC. Bahkan surveyor KCIC sudah masuk ke dalam rumah untuk melihat aset guna menghitung ganti rugi.

“Namun hingga saat ini realisasinya belum dilakukan. Saat ini baru 12 rumah tahap pertaman, kemudian dua kali empat unit rumah dan terakhir kapling. Intinya warga minta diselesaikan terlebih dahulu persoalan itu, baru diteruskan,” kata Eki, Selasa (2/3/2021).

KCIC
Warga Batununggal memasang spanduk di blok tak jauh dari proyek pembangunan KCIC (foto LIN)

Pihaknya meminta kepada KCIC agar segera melunasi ganti untung rumah warga, karena menurut dia, dari proses berjalannya pembangunan kereta cepat ini sering bersinggungan dengan warga.

“Bahkan, beberapa waktu lalu, akses jalan warga sudah ditutup seng. Hari Jumat sore itu sudah ditutup seng. Setahu kami penutupan jalan itu perlu izin warga setempat, salah satunya melalui RT/RW. Tetapi RT/RW pun mengaku tidak menerima permintaan izin,” kata dia.

BACA JUGA: KCIC Baru Pekerjakan 30 Tenaga Lokal di Cikalong Wetan

Pada prosesnya, kata dia, pihak KCIC melakukan sosialisasi dan mendata rumah warga terdampak pembangunan proyek kereta cepat di kawasan tersebut. Bahkan, sudah sampai tahap penandaan rumah, selain rumahnya, pohon-pohon pun masuk dalam data pembebasan.

“Jadi rumah yang ada di kawasan ini sudah ditandai, diberi nomor. Yang diberi nomor itu adalah rumah yang akan dibebaskan. Namun sampai saat ini beberapa rumah belum dibebaskan. Selama kurun waktu itu, pembebasan dicicil, pertama 12 rumah, kemudian empat dan empat lagi, terakhir kapling. Saat ini ada enam rumah yang belum dibebaskan KCIC,” kata Eki.

Warga pun sudah meminta mediasi, namun yang hadir hanya dari pihak yang tidak bisa memberikan keputusan. Mediasi pun tidak menghasilkan solusi, karena KCIC tetap membangun sedangkan warga meminta kejelasan ganti rugi terkait pembebasan rumah.

Selama proyek pembangunan KCIC itu, warga cukup terganggu dengan suara bising, terlebih saat memasang tiang pancang, belum lagi debu saat musim kemarau yang mengotori rumah.

“Keinginan warga itu dibebaskan segera, terlebih surveyor sudah datang. Karena proyek ini milik negara, jadi tidak boleh ada rakyat yang dirugikan. Kami minta KCIC secepatnya merealisasikan,” kata dia.

Kaitannya dengan perjanjian tertulis, pihaknya mengaku tidak ada, namun dalam sosialisasi sudah sangat jelas, hal itu dibuktikan dengan penomoran rumah (ditandai) oleh pihak KCIC. Untuk diketahui, warga pun sudah menyurati KCIC melalui surat elektronik (email) agar segera merealisasikan semua.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img