BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih jika melanggar tata ruang kota.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, pihaknya telah menindak salah satu bangunan hotel yang berada di kawasan Gedung Sate, karena dibangun di atas area yang seharusnya kawasan perkantoran.
“Kita akan tindak sesuai Perda Kota Bandung no 10/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ),” kata Oded di Bandung, Jabar, Senin (1/3/2021).
Menurut dia, bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa izin. Saat itu izin yang keluar adalah bangunan 14 lantai dan 1 basemen.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Terima 22 Motor Listrik Teknologi Battery Sharing
“Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen,” kata Oded.
Atas dasar itu semua, lanjut Oded, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.
“Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda atas bangunan tersebut,” kata dia.
Pada akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Perda No 5 Tahun 2010, Perwal No 548 dan No 1032.
“Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” kata Oded.
Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.
“Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)