GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 8 Maret 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021 tentang penetapan wilayah dan jangka waktu pelaksanaan PSBM untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemkab Garut melaksanakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di lima Rukun Warga (RW) yang tersebar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kadungora, Cilawu, Cibiuk dan Kecamatan Sucinaraja.
BACA JUGA: 35 ODGJ Asal Garut Dirujuk ke RSJMM Kota Bogor
“Jangka waktu pelaksanaan PSBM paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal 23 Februari- 8 Maret 2021,” demikian tercantum dalam Kepbup Garut, Rudy Gunawan tertanggal 23 Januari 2021.
Sementara untuk tim pelaksana Pembatasan Sosial Berskala Mikro di tingkat kecamatan berdasarkan Kepbup Nomor 443/Kep.89-Kesra/2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19 yang bertindak sebagai Ketua (Camat), Wakil Ketua I, Kapolsek dan Wakil Ketua II (Danramil).
Berikut beberapa wilayah yang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro hingga 8 Maret 2021:
- Salah satu RW di Kampung Leuwidaun Indah, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
- Salah satu RW di Kampung Babakan Laksana, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora.
- Salah satu RW di Kampung/Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu.
- Salah satu RW di Kampung Gandayayi, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk.
- Salah satu RW di Kampung/Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja.
(Andian/Bambang)