BANDUNG,FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar gerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG di Kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pabrik yang sudah 6 tahun beroperasi di bawah CV Afif Perkara itu dianggap salah karena memproduksi rubberseal tanpa memerhatikan SNI.
“Memproduksi rubberseal tidak sesuai SNI sangat berbahaya, rentan terjadi kebocoran yang tentunya akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Edi di Mapolda Jabar, Kamis (25/2/2021).
Dalam operasinya, pabrik milik AP (50) itu mempekerjakan enam karyawan pengolah bahan baku menjadi rubberseal yang didistribusikan ke wilayah Jabar dan Jateng.
BACA JUGA: Polda Jabar Amankan 6 Pelaku Perakit Senpi
“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” kata dia.
Setiap harinya, kata Erdi, AP bisa membuat rubberseal 45 ribu pcs atau 1-2 juta pcs per bulannya. Setiap pcs rubberseal dijual Rp30. Adapun keuntungan dan omzet yang peroleh tersangka, yakni Rp60 juta per bulan.
“Tersangka melanggar UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” kata Erdi.
(Martin/LIN)