BANDUNG,FOKUSJabar.id: Program vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang menyasar warga lanjut usia (lansia) diatas 60 tahun dan pekerja publik, sudah dimulai. Masyarakat pun bisa melakukan pendaftaran melalui link resmi di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Link pendaftaran vaksinasi Covid-19 tersebut, dibagi berdasar wilayah kota tempat tinggal. Total, ada 34 kota di seluruh Indonesia yang bisa dipilih masyarakat berdasarkan domisili.
“Para lansia bisa mendaftarkan dirinya secara online di link/tautan yang sesuai dengan ibukota provinsi domisilinya masing-masing. Link tersebut akan mengarahkan pengguna ke Google Form untuk mengirimkan data diri lengkap ke dinas kesehatan provinsi masing-masing,’ kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid dilansir dari kompas.com.
Data-data yang perlu diisi mencakup detail ibukota provinsi, jenis dan nama fasilitas kesehatan (faskes), NIK, nama, jenis kelamin, umur, tanggal lahir, nomor HP, dan alamat domisili saat ini. Bagi lansia yang tidak bisa memasukkan data diri secara online, bisa dibantu anggota keluarga atau RT/RW setempat.
Nanti, lanjut dia, seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. Lalu, Dinkes akan menentukan jadwal termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada lansia yang terdaftar.
BACA JUGA: Pengusaha Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Siapkan Perwal Baru
Berikut link formulir pendaftaran terbaru untuk vaksinasi Covid-19 bagi para lansia.
1. DKI Jakarta: dki.kemkes.go.id
2. Serang: serang.kemkes.go.id
3. Bandung: bandung.kemkes.go.id
4. Semarang: semarang.kemkes.go.id
5. Surabaya: surabaya.kemkes.go.id
6. Yogyakarta: yogyakarta.kemkes.go.id
7. Denpasar: denpasar.kemkes.go.id
8. Banda Aceh: bandaaceh.kemkes.go.id
9. Pangkal Pinang: pangkalpinang.kemkes.go.id
10. Bengkulu: bengkulu.kemkes.go.id
11. Gorontalo: gorontalo.kemkes.go.id
12. Jambi: jambi.kemkes.go.id
13. Pontianak: pontianak.kemkes.go.id
14. Banjarmasin: banjarmasin.kemkes.go.id
15. Tanjung Selor: tanjungselor.kemkes.go.id
16. Palangkaraya: palangkaraya.kemkes.go.id
17. Samarinda: samarinda.kemkes.go.id
18. Tanjung Pinang: tanjungpinang.kemkes.go.id
19. Bandar Lampung: lampung.kemkes.go.id
20. Ambon: kotaambon.kemkes.go.id
21. Ternate: ternate.kemkes.go.id
22. Mataram: mataram.kemkes.go.id
23. Kupang: kupang.kemkes.go.id
24. Manokwari: manokwari.kemkes.go.id
25. Jayapura: jayapura.kemkes.go.id
26. Pekanbaru: pekanbaru.kemkes.go.id
27. Mamuju: mamuju.kemkes.go.id
28. Makassar: makassar.kemkes.go.id
29. Palu: palu.kemkes.go.id
30. Kendari: kendari.kemkes.go.id
31. Manado: manado.kemkes.go.id
32. Padang: padang.kemkes.go.id
33. Palembang: palembang.kemkes.go.id
34. Medan: medan.kemkes.go.id
Selain mendaftar mandiri secara online, lansia bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 massal yang diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan setempat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Kemenkes RI di hotline 119 ext. 9, mengunjungi situs Kemenkes di https://www.kemkes.go.id/, atau situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 di https://covid19.go.id/.
Program vaksinasi Covid-19 tahap kedua sendiri ditargetkan menyasar 38.513.446 orang dan diharapkan rampung pada Mei 2021 mendatang. Sebelumnya, tahap kedua vaksinasi untuk menekan angka penularan dan penyebaran virus corona ini telah dimulai pada 17 Februari lalu di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan dilakukan secara bertahap di tujuh provinsi di Jawa-Bali. Tapi sebelum vaksinasi dilakukan, para penerima vaksin Covid-19 perlu memerhatikan beberapa hal.
dr Nadia menjelaskan, terdapat beberapa syarat penerima vaksin Covid-19. Seperti yang tertulis dalam keterangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), yakni:
1. Tidak punya riwayat penyakit yang menjadi syarat penting penerima vaksin Covid-19 Sinovac. Penyakit yang dimaksud antara lain pernah terinfeksi Covid-19, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dalam 7 hari terakhir, sedang terapi aktif jangka panjang untuk penyakit kelainan darah, gagal jantung atau memiliki penyakit jantung koroner, memiliki penyakit autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjorgen, vaskulitis atau autoimun lainnya, penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritonealm transplantasi ginjal, sindroma enfrotik dengan kortikosteroid. Lalu memiliki Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis, menderita penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karen autoimun, serta penyakit kanker kelainan darah Imunokompromais atau defisiensi imun Penerima produk darah atau transfusi
2. Vaksinasi Covid-19 juga tidak bisa diberikan kepada penerima vaksin yang sedang hamil atau menyusui.
3. Tidak memiliki kontak erat dengan keluarga yang suspek, konfirmasi atau sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.
4. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius ke atas maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.
5. Pengukuran tekanan darah. Apabila tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Menderita Diabetes Mellitus (DM). Penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen masih dapat diberikan vaksinasi.
7. Penderita HIV. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.
8. Penyakit paru. Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.
9. Penyakit lain non-skrining. Penerima vaksin denagn penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.
BACA JUGA: Pengusaha Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Siapkan Perwal Baru
Untuk vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia orang dengan komorbid tertuang dalam surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan sasaran tunda. Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota itu menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan atau aturan vaksinasi Covid-19 lansia yang harus dipenuhi.
“Untuk lansia berusia 60 tahun ke atas, pemberian vaksin diberikan dua dosis diikuti dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Vaksinasi lansia dalam program vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Indonesia ini sedikitnya ada 21 juta orang yang termasuk dalam kategori tersebut. Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari,” dr Nadia menjelaskan.
Alur skrining sesuai aturan vaksinasi lansia perlu memerhatikan beberapa hal. Di antaranya pertanyaan skrining yang dilakukan petugas kepada para lansia sebelum vaksinasi Covid-19 dilakukan.
Yakni:
1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
2. Apakah sering merasa kelelahan?
3. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
4. Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter?
5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
“Jika dari 5 pertanyaan di atas, ada tiga atau lebih yang dijawab ‘iya’ oleh calon penerima vaksinasi lansia, vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang mesti diterima tidak dapat diberikan,” kata dr Nadia.
(Ageng)