Kamis 12 Desember 2024

Pengusaha Banyak Melanggar, Pemkot Bandung Siapkan Perwal Baru

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priono mengatakan, masih banyak tempat hiburan malam yang kerap kali melakukan pelanggaran, baik jam operasional maupun protokol kesehatan.

Menurutnya, pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang menyiapkan serangkaian formula untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang selalu melanggar peraturan wali kota (Perwal) yang berlaku.

“Pak Kasat (Rano Hadiyanto) sudah menyampaikan telaahan dengan memperberat sanksi denda. Tapi karena sanksi denda kalau mau dirubah, harus ada kajian, jadi dari perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari,” kata Agus, Selasa (23/2/2021).

Selain penambahan waktu penyegelan, pihaknya juga menegaskan untuk melakukan pembekuan izin usaha. Di samping denda sebesar Rp 500 ribu setiap satu kali pelanggaran.

“Disegel 14 hari, kemudian melanggar lagi, itu langsung pembekuan izin usaha. Pengelola hiburan kalau denda tidak berat Rp 500 ribu, tapi sanksi tidak boleh operasional sementara disegel 14 hari maksimal. Dasar hukumnya nanti di Perwal (yang baru),” katanya.

BACA JUGA: Penutupan Jalan di Kota Bandung Diklaim Menekan Penyebaran Covid-19

Meski begitu, pihaknya juga sempat mengajukan usulan terkait kenaikan denda yang akan diberlakukan saat pelaku usaha kedapatan melanggar aturan. Sayangnya, usulan tersebut tidak bisa terealisasi.

“Kita sudah memberikan telaahan kepada pak wali (terkait denda) tapi kami memang harus ada kajian, harus ada dasar hukumnya untuk menerapkan denda tersebut. Telaah dendanya Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta,” kata dia.

Selain itu, kata Agus, terdapat pula usulan untuk merubah jam operasional tempat hiburan malam. Pasalnya, jam operasional yang saat ini diberlakukan, tidak selaras dengan keberadaan tempat hiburan yang kerap kali beroperasi tengah malam.

“Usulan baru jam 20.00-24.00 WIB. Tempat hiburan selalu melanggar jam operasional dan prokes. Jam operasional saat ini pukul 18.00-21.00 WIB. Pukul tersebut pengunjung belum datang, karena tipikalnya diadakan larut malam. Maka selama operasi selalu melanggar jam operasional,” katanya.

Sementara itu, Kasubag Bagian Hukum Pemkot Bandung, Santoso Arief membenarkan terkait usulan kenaikan denda yang tidak bisa terealisasi. Pasalnya, landasan hukum yang diterapkan di Kota Bandung untuk menetapkan denda, mengacu pada Peraturan Gubernur 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Kita pembuat norma hukum yang akan kita kaji. Sebagaimana diketahui, denda diatur dalam Pergub Nomor 60 kita mengacu kepada Pergub tersebut untuk dijadikan dasar hukum dalam pembuatan pelaksanaan sanksi di perwal kami (kota Bandung),” kata Santoso.

Dalam membuat sebuah aturan, kata dia, perlu adanya kajian terlebih dahulu sebelum diterapkan atau dibuatnya regulasi secara legal formal.

“Harus ada kajian dulu, oleh leading sektor penegak perda. Yang disampaikan oleh pak Agus denda ini tidak efektif, itu harus ada kajian dari segi mana. Hukum itu mempunyai satu norma yang tidak semata-mata nilai itu muncul, tapi sejarahnya kenapa nilai itu muncul. Timbul mulai itu dari mana?. Pemkot Bandung tidak mencari PAD dari penerapan denda bagi pelanggar. Tapi diutaman kepada penyebaran Covid-19. Bagian hukum melegal formalkan dari hasil kajian,” katanya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img