spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    PT PILN Diadukan Pegawainya ke Disnaker dan Kepolisian

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Puluhan karyawan PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional (PILN) Priangan Timur melakukan aksi demo ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis untuk meminta keadilan.

    Aksi dilakukan sebagai bentuk kekecewaannya atas perlakuan sewenang-wenang pihak perusahaan. Pasalnya, PT PILN  tidak memberikan hak karyawan selama bekerja.

    Selain mengaduhkan nasib ke Disnaker, mereka juga mengaduhkan permasalahannya ke Polres Ciamis dan meminta pendampingan ke Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Tasikmalaya.

    Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana mengatakan, para karyawan telah menjadi korban dari perusahaan PILN selama ini. Hak mereka sebagai pekerja tidak diberikan persuahaan.

    “Kita minta pihak perusahaan bertanggungjawab terhadap para karyawannya, segera berikan hak karyawan karena selama ini belum diberikan,” kata Ucu Suryana, Sabtu (20/02/2021).

    BACA JUGA: Korban Pemotongan Hibah Banprov 2020 Di Tasikmalaya Bersuara

    Berdasarkan keterangan para karyawan, lanjut dia, mereka harus menyerahkan sejumlah uang agar bisa diterima sebagai pegawai PT PILN. Jumlahnya pun beragam

    “Untuk diterima masuk, para karyawan harus menyerahkan sejumlah uang mulai dari Rp4 juta sampai Rp8 juta dengan alasan untuk biaya pelatihan sertifikat kompetensi. Tapi sampai detik ini, belum ada karyawan yang mendapatkan sertifikat tersebut meski pelatihan sudah selesai dilakukan,” Ucu menambahkan..

    Usai masuk kerja, para karyawan dijanjikan pihak perusahaan untuk diberikan gaji setiap bulannya dengan besaran yang sesuai dengan bidang pekerjaan. Namun sejak dari Agustus 2020 hingga saat ini, PT. PILN belum memberikan gaji tersebut kepada para karyawan.

    “Besaran gaji yang dijanjikan itu mulai dari Rp4 juta sampai Rp8 juta per bulan,” kata Ucu.

    Atas kebohongan yang dilakukan perusahaan, para karyawan pun meminta PT PILN memenuhi hak pegawai. Tak hanya itu, biaya sertifikat yang sudah diberikan pegawai pun minta untuk dikembalikan.

    “Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja termasuk ke pihak penegak hukum Polres Ciamis. Ini ada indikasi perusahaan melakukan penipuan dan penggelapan uang,” kata dia.

    (Seda/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img