spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Kredit Mobil dan Motor DP 0% Mulai 1 Maret, Berikut Ketentuannya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Bank Indonesia (BI) memberikan DP nol persen untuk kredit mobil maupun motor Mulai Maret 2021. berikut ketentuannya.

    Melansir Detik, BI menempuh kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

    Salah satunya adalah melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

    Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Relaksasi kredit mobil/motor dengan DP 0% ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

    BACA JUGA: BI Berlakukan DP Nol Persen untuk pembelian Mobil dan Sepeda Motor 1 Maret

    Kebijakan DP 0% kredit mobil maupun motor ini berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan berwawasan lingkungan.

    Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

    Berikut ketentuan bank bisa memberikan DP 0% untuk kendaraan roda dua atau lebih jika:

    1. Rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%.
    2. Rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

    Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:

    •  untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%;
    • untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%; dan
    • untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img