JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bank Indonesia (BI) bakal menurunkan batas uang muka (down payment/DP) untuk pembayaran kendaraan semua jenis bermotor menjadi nol persen mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
“Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021).
Melansir CNN, Perry mengatakan Aturan DP nol persen sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Namun, ia menekankan pelonggaran ini harus tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.
BACA JUGA: Bumi Terancam, Bill Gates Sarankan Orang Makan Daging Sapi Sintetis
Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021.
Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2.
(Agung)