BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun rencana rapid test antigen yang akan dilakukan di tempat hiburan malam.
Menurutnya, rencana tersebut akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.
“Kita sedang nyusun perencanaanya dulu, nanti kita harus koordinasi dengan Dinkes, tempatnya nanti kita rekomendasikan mana-mana saja, nanti kalau alat dan petugasnya dari Dinkes, kan kita gak ada kompetensi itu (melakukan tes),” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021).
Kenny sapaan akrabnya mengungkapkan, terdapat sekitar 100 lebih tempat hiburan yang nantinya akan dilakukan rapid test antigen. Namun, pihaknya akan menyusun data untuk menentukan tempat hiburan yang akan diprioritaskan.
BACA JUGA: Disbudpar Kota Bandung: Pengunjung Tempat Hiburan Malam Wajib Tunjukan Hasil Negatif Uji Rapid Antigen
“Kalau tempat hiburan sih mungkin 100-an lebih, nanti kita coba yang paling prioritas dulu, nanti kita susun dulu sama tim, jumlahnya itu tergantung ketersediaan alatnya dari Dinkes, jadi disesuaikan dengan alat dari Dinkes,” katanya.
Kenny mengatakan, Disbudpar memiliki fungsi untuk memberikan data tempat hiburan yang nantinya akan dilakukan rapid test.
“Tempat hiburan atau pariwisata itu dari kita, kalau tempat yang lain itu sesuai dengan tupoksinya masing-masing dinas ya, kalau mal kan Disdagin,” katanya.
Disinggung mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha tempat hiburan, menurutnya, masih terdapat beberapa tempat yang melanggar peraturan.
“Tingkat pelanggaran seiringnya kita terus monitoring itu hanya beberapa temapt yang selama ini masin sering ada pelanggaran, dan itu menjadi satu perhatian. Kalau survei belum kita lakukan, tapi laporannya tempatnya itu2 lagi, pokoknya mah yang malam-malam melanggar jam operasional,” kata Kenny.
Oleh karena itu, Kenny juga meminta kewilayahan untuk menegakkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Itu untuk memperketat monitoring, lebih diperketat lagi, terutama partisipasi dari kewilayahan, karena sekarang ada perwal 5 tentang ppkm, jadi harus aktif juga kewilayahan, lebih aktif lagi gitu,” tegasnya.
Lebih lanjut Kenny mengatakan, untuk pengawasan di tengah relaksasi ekonomi tidak hanya oleh Disbudpar saja, tapi semua unsur pemerintah juga turut terlibat untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Iya monitoring itu kan hampir semua unsur kan ada di dalamnya itu teh, dari mulai Forkopimda, dinas camat, Forkopimcam ituSsatgas, jadi tidak hanya Disbudpar Disdagin saja, tapi dilihatnya satgas itu dari puncak atas sampai di kewilayahan di bawahnya,” katanya.
Kenny menuturkan, kedepannya baik Disbudpar maupun kewilayahan perlu menindak tegas berbagai pelanggaran yang terjadi.
“Ya tinggal lebih aktif, koordinasi, dan penegakan aturan perwalnya harus ditegakkan, jadi kalau misal ada yang bandel ya langsung diberi sanksi sesuai perwal, dan kecamatan itu harusnya sudah bisa menindak, karena ini tersebar kan baik itu toko moderen, tempat hiburan, kafe restoran, itu tersebar di wilayah kota Bandung, dan ini memang masing-masing camat itu bisa sebetulnya mengendalikan mengawasi tempat usaha di wilayahnya secara langsung,” kata Kenny.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)