Senin 9 Desember 2024

Permohonan Gugatan Paslon Nomor 2 Pilkada Pangandaran ditolak MK

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada 2020 Kabupaten Pangandaran, yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Adang Hadari – Supratman.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut digelar Senin (15/02/2021) dengan virtual.

Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi, yang terdiri dari hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin. Putusan mahkamah konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran ini tertuang dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan, putusan mahkamah konstitusi yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2.

“Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat,” kata Muhtadin Senin (15/2/2021).

Dia menjelaskan dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada telah selesai.

BACA JUGA: Gugatan Pilkada Pangandaran Paslon AMAN Diterima MK

“Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku,” katanya.

Selanjutnya, kata Muhtadin bahwa KPU akan melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Aturannya maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima, kami harus menetapkan pasangan terpilih,” ujarnya

Kata Muhtadin, sejauh ini pihaknya sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih.

“Rapat pleno penentapan akan digelar pada hari Sabtu 20 Februari besok,” kata  dia.

 (Agus/Anthika Asmara)

 

Berita Terbaru

spot_img