BANDUNG,FOKUSJabar.id: Terbentuknya Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) diharapkan mampu memberikan layanan hukum bagi masyarakat khususnya di Kota Bandung.
Tak hanya itu, PPHI juga dapat memberikan kontribusi untuk turut menjadi pendamping dalam pembuatan peraturan hukum.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengapresiasi kehadiran Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap hukum
“Ke depannya tadi disampaikan harapannya PPHI ini bisa memberikan kontribusi terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat dan pendampingan kepada Pemkot Bandung dalam upaya-upaya membuat peraturan-peraturan hukum,” kata Yana usai menghadiri pelantikan pengurus DPD PPHI di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, sejauh ini juga terdapat produk hukum yang akan dibahas oleh Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia untuk masyarakat miskin.
“Tadi disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung yang juga penasihat, itu sudah ada produk hukum yang akan dibahas untuk pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat miskin, jadi usulannya dari mereka Perdanya, itu sudah diterima DPRD untuk dibahas, jadi kajian akademisnya lah,” kata Yana.
BACA JUGA: Imlek 2021 di Kota Bandung Tanpa Barongsai dan Liong
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul yang sekaligus merupakan penasihat berharap, bisa menjadi sebuah solusi terutama dalam aspek pemberian bantuan kepada masyarakat yang saat ini dinilainya buta hukum.
“Selama ini banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kita yang mereka buta hukum, ketika gugatan-gugatan dihadapi masyarak tidak mampu.Kemarin PPHI datang ke DPRD memberikan naskah akademis untuk bisa dibuat Perda, dan Saya sudah menyampaikan di Badan Musyawarah, Alhamdulilah mendapat respon oleh semua anggota dewan,” kata Rizal.
Menurut Rizal, proses bantuan hukum sejatinya tidak hanya dilakukan oleh Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia. Namun semua praktisi hukum dan lembaga hukum lain yang harus bisa lebih mengedepankan yang benar, serta mengadvokasi masyarakat yang awam terhadap hukum.
Disinggung mengenai pelayanan hukum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia untuk Pemerintah Kota Bandung, kata dia, PPHI akan berperan untuk memberi penyuluhan dan pelayanan hukum.
“PPHI dalam hal ini harus memberi penyuluhan dan juga pelayanan hukum kemudian advokasi yang selama ini yang memang pemkot Bandung yang harus memberikan informasi kepada masyarakat, karena selama ini tidak semua masyarakat kota Bandung ini melek informasi, melek teknologi,” katanya.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, sosialisasi produk hukum sejauh ini belum optimal karena ada keterbatasan teknologi.
“Belum optimal, tidak samapai, karena tadi keterbatasan IT nya, mungkin sampai ke tingkat RT,” katanya.
Meski begitu, keterbatasan bisa diminimalisasi melalui anggota dewan agar produk hukum bisa diterima oleh masyarakat luas.
“Jadi kemarin saya rapat sama bagian hukum, jadi hanya dibroadcast ke OPD OPD, saya menyampaikan, tolong juga broadcast kaitannya dengan peraturan ke anggota dewan, karena anggota dewan otomatis sering ketemu masyarakat, jadi informasinya akan lebih sampai kepada masyarakat,” kata Rizal.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)