Jumat 13 Desember 2024

Operasi Yustisi di Pangandaran, 70 Orang Terjaring

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Tim gabungan TNI-Polri dan unsur pemerintah gencar melaksanakan operasi yustisi penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Hendria Lesmana, pelaksanaan operasi yustisi melibatkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran.

“Ratusan  personel gabungan itu terdiri dari 45 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 15 anggota Kodim 0613/Ciamis, 35 petugas Satpol PP Kabupaten Pangandran dan 10 petugas Dishub Kabupaten Pangandaran,” kata Hendria, Jumat (12/2/2021).

Hendria  mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian di wilayah Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA: Sesosok Jasad Pria Asal Jambi Ditemukan di Pantai Timur Pangandaran

Dalam pelaksanaan operasi, ratusan personel gabungan melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi keramaian warga. Meliputi kawasan Bundaran Ikan Marlin, Terminal Kecamatan Pangandaran, Jalan Parapat, Jalan Pengadilan Lama, Jalan Pantai Timur, Jalan Pantai Barat, Pertigaan Laut Biru, Pertigaan Hotel D’Bilz dan Pertigaan Hotel The Arnawa.

“Mereka yang bertugas tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis,” Hendria menjelaskan.

Hendria menambahkan, petugas gabungan menindak 70 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Saat melaksanakan tugasnya, petugas pun tetap mempedomani protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker.

“Kami minta kepada petugas yang bertugas menyampaikan woro-woro dan penertiban penerapan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 agar mempersiapkan diri sendiri dahulu sebelum memberikan contoh kepada masyarakat. Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dimulai dari kedisiplinan diri sendiri, keluarga, orang disekitar dan masyarakat luas,” kata dia.

(Husen Maharaja/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img