Kamis 12 Desember 2024

PSBB Perpanjang, 23 titik Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal). Pertama yaitu Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proprosional dalam rangka  pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sedangkan perwal lainnya yaitu Perwal no 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perwal no 4 tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal no 5 tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

Sejalan dengan hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali memperpanjang buka tutup jalan di 23 titik ruas jalan di Kota Bandung.

BACA JUGA: April, Perda Derek Bakal Di Berlakukan Di Kota Bandung

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, penutupan jalan masih berlaku di 23 titik yang berada di pusat kota atau ring satu dan ring dua. Kebijakan tersebut dinilai masih efektif meminimalisasi potensi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“23 titik masih tetap berjalan seprti biasa, Dipatiukur kita tutup jam 17.00 Wib kemudian di jalan lainnya jam 18.00 Wib sudah dikoordinasikan dengan Polrestabes dan instansi terkait. Kebijakan ini dilanjut walaupun ada perubahan dari peraturan Wali Kota tetap dilaksanakan seperti biasa,” kata Ricky Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, meski terjadi pergeseran jam operasional mal, kafe dan restoran pihaknya tetap tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berjalan sejak lama.

“Pola penutupan tidak mengikuti jam operasional, tetapi kita tetap jam 18.00 karena perjalanan mobilitas masyarakat puncaknya jam 18.00 Wib sampai 20.00 Wib. Kalau ditutup pukul 21.00 tidak berefek maksimal terhadap tempat kerumunan orang dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.

Lebih lanjut Ricky mengatakan, bahwa buka tutup jalan tidak akan menganggu aktivitas masyarakat. Dalam kebijakan PSBB proposional yang baru.

“Sekarang kan kegiatan di perkantoran work from home sekitar 50 persen. Jam operasional perkantoran pemerintahan dan swasta dari pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib,” kata Ricky.

Ricky menambahkan, kapasitas pengunjang di pusat perbelanjaan, mal dan toko sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung dan pengunjung di restoran, rumah makan dan kafe 50 persen. Selain itu, jam operasional di pusat perbelanjaan, mal dan toko dari pukul 10.00 sampai 21.00 Wib.

” Toko dan pertokoan pukul 10.00-18.00 Wib, pasar tradisional pukul 04.00-12.00 Wib, pasar induk normal. Warung, restoran, rumah makan dan kafe pukul 06.00-21.00 Wib dan resto, kafe di mal dan hotel pukul 10.00-21.00 Wib,” katanya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img