BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), pendaftaran akun untuk menjadi peserta dibuka dari tanggal 8 Februari hingga 31 Oktober 2021. Kartu ini dapat digunakan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) dengan berbagai jalur masuk.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya, dilansir dari laman Kemdikbud.
Baca Juga: SMM Kembangkan Metode Pembelajaran Blended Learning
Merupakan salah satu bentuk dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikhususkan bagi mahasiswa. Para peserta KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan kuliah yang ditanggung oleh pemerintah.
Seleksi akan ditentukan oleh pemerintah pusat, kuota tahun 2021 adalah sebanyak 200 ribu mahasiswa diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian dan Kebudayaan.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini dapat digunakan untuk program reguler (D3, D4, sarjana) dan program profesi (apoteker, dokter gigi, dokter hewan, dokter, ners dan guru).
Persyaratan yang harus dimiliki oleh penerima KIP Kuliah adalah:
1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau dua tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui:
- kepemilikan KIP Sekolah
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- mahasiswa dari keluarga dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- membuktikan pendapat kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi
Cara pendaftaran KIP Kuliah
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Calon peserta memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email aktif
3. Setelah proses validasi dinyatakan berhasil oleh sistem, calon peserta akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email
4. Calon peserta memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses ke laman KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPM/SBMPN/Mandiri)
5. Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon peserta melakukan verifikasi lebih lanjut ke perguruan tinggi agar diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah
(Erwin)