BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memanfaatkan kantor rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai posko siaga Covid-19 di wilayah yang khusus Covid-19 aktif tinggi dalam penerapan PPKM berskala mikro.
“Terlepas dari kasus Covid-19 aktif tinggi, keberadaan posko tetap harus ada,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna di Alun-Alun Kota Bandung Jabar Selasa (9/2/2021).
Posko siaga Covid-19 itu, kata Ema, berfungsi meminimalisasi dan sebagai tempat penanggunalangan virus Corona. Selain itu, posko pun bisa dimanfaatkan untuk pembinaan dan sosialisasi protokol kesetan.
“Sebetulnya fungsinya sama dengan Kampung Tangguh. Kinta mintakan evaluasi terkat progres Kampung Tangguh. Jika itu maksimal, maka posko tidak perlu ada, itu logikanya,” kata Ema.
Kendati begitu, posko siaga yang akan didirikan tidak perlu di setiap keluarahan. Tetapi menyesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
BACA JUGA: Posko Covid-19 Segera Didirikan
“Misalnya dalam satu kelurahan ada RW yang oranye, mungkin RW hijau dan merah. Nah yang merah ini wajib ada posko, dan wajib melaksanakan PPKM dua yaitu PPKM skala mikro,” kata dia.
Ema menambahkan, pengajuan PPKM skala mikro dilakukan secara bottom up. Dalam hal ini, pihak kelurahan atau kecamatan yang mengajukan terlebih dahulu kepada Pemkot Bandung.
(Yusuf Mugni/LIN)