Kamis 12 Desember 2024

Mulai Besok, Pemkot Bandung Dirikan Posko Covid-19

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mendirikan posko tanggap Covid-19 di setiap kewilayahan di Kota Bandung mulai Selasa (9/2/2021) besok.

Hal itu menyusul adanya intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah mengeluarkan Instruksi nomor 3 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, setiap kewilayahan diharapkan dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Covid-19, Kota Bandung Selesaikan 85,8 Persen Vaksinasi

“Saya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk merapatkan lagi terkait teknis, dan membangun komunikasi ditiap wilayah agar semua paham apa yang akan kita lakukan,” kata Oded Senin (8/2/2021).

Menurutnya, mayoritas masyarakat terpapar Covid-19 di  adalah mereka yang berada di kawasan perbatasan kabupaten/kota. Sementara Kota Bandung, masuk dalam zona cukup bagus yakni berstatus zona oranye.

“Tetapi poinnya, kita akan memperkokoh yang sudah ada seperti Kampung Tangguh Lodaya. Karena pada prinsipnya posko tanggap Covid-19 tidak berbeda jauh dengan Kampung Tangguh Lodaya. Ini yang akan saya komunikasikan dengan Forkopimcam,” katanya.

Meski begitu, sebelum ditentukan wilayah mana saja yang akan dikarantina, pihaknya meminta agar ada koordinasi lebih dulu antara Tim Gugus Tugas tingkat Kota dengan kewilayahan

“Iya, Insya Allah saya akan rekonsiliasi dengan Camat hari ini, agar camat dengan forkompincam bicara sama danramil dan kapolsek,” katanya.

Lebih lanjut Oded mengatakan, untuk karantina Wilayah hanya akan diterapkan di daerah setingkat Kelurahan yang kasusnya tinggi.

“Saya kira kewilayahan saja, karena  informasi dari Pak Ema, bahwa yang terpapar itu banyak di wilayah. Mudah-mudahan dengan seperti ini, wilayah kami bisa terkendali,” kata dia.

Oded menambahkan, pihaknya belum berencana untuk mengaplikasikan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat, terkecuali ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

“Nanti ada Perwal baru yang mengatur PPKM berskala mikro. Tetapi tidak akan jauh berbeda dengan Perwal sebelumnya, dan di Kota Bandung, masyarakat sudah tahu ada penutupan jalan. Jadi kita belum ke arah ganjil genap atau pun metode yang lain,” kata dia.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img