JAKARTA,FOKUSJabar.id: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Pemberlakuan PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” bunyi instruksi mendagri tersebut dilnsir CNNIndonesia, Senin (8/2/2021).
Penerapan PPKM Mikro ini diterapkan setelah pemerintah menilai PPKM di sejumlah wilyah Jawa-Bali dari 11 Januari hingga 8 Februari dirasa tidak efektif untuk menekan penyebaran virus corona.
Mendagri menyampaikan instruksi tersebut kepada beberapa kepala daerah prioritas. Kepala daerah prioritas seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Bogor, Wilayah Bandung Raya dan Kota Bekasi.
Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Besok, Pemkot Bandung Dirikan Posko Covid-19
Kemudian, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah tanggerang, Kota Tanggerang dan Kota Tanggerang Selatan.
Setelah itu, Gubernur Jawa Tengah meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Kota Surakarta, Banyumas Raya dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Ypgyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.
Juga Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya juga Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Pada PPKM Mikro ini Work from office (WFO) sekarang menjadi 50 persen, sebelumnya kebijakan penerapan WFO dalam PPKM sebelumnya adalah sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara itu untuk sekolah penetapan PPKM Mikro akan dilakukan secara daring.
Pusat pertokoan dan perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.
Pusat perbelanjaan dan restoran pada instruksi Mendagri saat ini boleh terisi sampai 50 persen. Pada PPKM sebelumnya tingkat keterisian restoran hanya dibatasi sampai 25 persen pengunjung.
Selain itu juga Instruksi tersebut mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa serta kelurahan. Tingkat desa akan diketuai oleh kepala desa sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.
Fungsi dari posko ini adalah untuk melakukan pencegahan, pembinaan, penganganan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
(Erwin)