BANJAR,FOKUSJabar.id: Sistem pengelolaan parkir di Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) diduga dikendalikan salah satu pihak. Pasalnya, kontrak pemilik lahan belum jelas dan tidak mengantongi izin penyelenggaraan pengelolaan parkir.
Kasat Reskrim, Polres Banjar, Iptu Muhammad Zulkarnaen mengatakan, pihaknya menduga ada salah satu pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir.
“Kontraknya akan kami pastikan lagi karena kontrak pemilik juga belum jelas. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola. Diduga tidak ada kesepakatan dan ada unsur Pungutan Liar (Pungli),” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (5/2/2021).
BACA JUGA: 10 Jenis Sri Rejeki dan 6 Cara Merawatnya
Zurkarnaen mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki terkait penyelenggaraan parkir tersebut karena tidak memberikan kontribusi atau pajak daerah ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar.
Dia juga menyebutkan akan memanggil sejumlah pihak yang terkait pada penyelenggaraan parkir itu.
“Kami akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sekaligus mengumpulkan bukti pelanggaran dari penyelenggara parkir, karena sampai saat ini belum ada pajak yang masuk ke pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, Kepada Bidang (Kabid) Prasarana Keselamatan, Dishub Kota Banjar, Heni Pamungkas mengatakan, penyelenggaraan pengelolaan parkir sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 serta peraturan secara teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang dibuat pada November 2020.
“Dasar aturannya sudah, maka kami mengirimkan surat imbauan supaya mereka segera menyelesaikan izin penyelenggaraan pengelolaan parkir,” katanya.
Adapun pengelola yang dikirimi surat imbauan sebanyak enam pengelola yang berada di lahan tempat RSUD Kota Banjar, RS.Mitra Idaman, Toserba Baninza dan Padjajaran, Yogya Depstore dan Statiun PT.KAI.
“Ada 6 pengelola yang sudah kami kirimkan surat imbauan supaya menyelesaikan perizinan penyelenggaraan pengelolaannya,” kata dia.
Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun FOKUSJabar belum ada pajak daerah dari 6 penyelenggaran parkir di tempat lahan tersebut karena semua penyelenggara parkir tersebut belum mengantongi izin.
Adapun besaran pajak yang tertera sesuai aturan yang berlaku terkait hal itu sebesar 20 persen dari total pendapatan bruto yang diakumulasi selama satu tahun.
(Budiana Martin/Bambang)