CIAMIS,FOKUSJabar.id: Bupati Ciamis Jawa Barat (Jabar), Herdiat Sunarya mengatakan, Kepala Desa (Kades) dalam melaksanakan tugasnya harus bekerja dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan agar terhindar dari kasus hukum.
Hal itu Herdiat katakan saat melantik 142 Kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, 19 Desember 2020 lalu.
Pelantikannya itu sendiri bertempat di Stadion Galuh dan 1 orang dilantik secara virtual, Rabu (3/2/2021).
BACA JUGA: 4 Pernyataan Sikap DPC Partai Demokrat Garut Dukung AHY
Bupati Ciamis juga mengingatkan Kades agar dalam menjalankan tugasnya tidak tersandung hukum mengingat bantuan yang diterima setiap desa nilainya cukup besar.
“Karena kucuran dana yang diterima masing-masing Desa cukup besar, milyaran rupiah, maka dalam pengelolaanya harus benar-benar tertib administrasi. Dengan begitu akan terhundari dari masalah hukum,” kata Herdiat.
Tak hanya itu, Herdiat juga berpesan agar para Kades selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayahnya masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
(Husen Maharaja/Bambang)