BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021.
Penarikan pajak itu tertuang pada Peraturan Menteri Keungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Ajak Netizen Unfollow Akun Abu Janda
Melansir CNN, Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 ini. Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Selain itu, beleid itu juga diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi. “Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” katanya seperti dikutip dari beleid itu, Jumat (29/1/2020).
(Agung)