BANDUNG,FOKUSJabar.id: Permadi Arya alias Abu Janda merespon ajakan mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti kepada netizen untuk meng-unfollow akun media sosial dirinya. Susi menganggap postingannya kerap menimbulkan keresahan.
Abu Janda mengatakan, sikap Susi tidak dewasa. Dia menyebut, jika Susi bagian dari sumbu pendek.
“Iya di kolom komentarnya. Aku juga cuma bisa bilang Ibu Susi jangan sumbu pendek gitu. Haha,” kata Abu Janda seperti dilansir kumparanNEWS, Jumat (29/1/2021).
Dia meminta Susi agar lebih kreatif menyampaikan pendapat. Aktivis yang memiliki nama Heddy Setya Permadi ini menegaskan telah memberi klarifikasi atas postingannya terkait ‘Islam Arogan’.
“Jangan sumbu pendek kreatif. Sebenarnya sama Pak KH sudah klarifikasi, tapi keburu tayang,” kata dia.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengajak netizen atau pengguna media sosial untuk berhenti mengikuti (unfollow) akun-akun yang suka membuat keruh suasana publik melalui akun Twitter resminya @susipudjiastuti. Seperti akun-akun yang suka menyebarkan kebencian atau pun berita bohong.
“Seperti reply saya terdahulu, ayo unfollow daripada kita jadi tidak nyaman,” tulis Susi, Jumat (29/1/2021).
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Ajak Netizen Unfollow Akun Abu Janda
Aktivis kelahiran Cianjur, 14 Desember 1973 ini terkenal dengan berbagai pernyataan kontroversial di akun media sosial instagram @permadiaktivis2 maupun twitter @permadiaktivis1. Bahkan anak dari HM Sudjatna (alm) dan Lina Herlina yang juga dikenal sebagai relawan Jokowi ini kerap dilaporkan ke polisi.
Terbaru, Abu Janda diperkarakan ke polisi oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai, di akun twitternya. Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam twitnya tanggal 2 Januari 2021, Abu Janda menulis ‘kau Natalius Pigai apa kapasitas kau sudah selesai evolusi kau’. Karena twitnya tersebut, pemilik akun twitter terancam dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
Abu Janda sendiri berkomentar terkait laporan KNPI di akun twitternya. “mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses,” kicau dia.
(Ageng)