TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kasus pembobolan kredit perbankan pada Pasar HPKP (Pasar Resik) di komplek Pasar Induk Cikurubuk, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terus berlanjut.
Kasus tersebut ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Namun selama dua tahun penanganan pihak Kejaksaan, belum ada kejelasan status hukum hingga saat ini.
Mangkraknya penanganan kasus pembobolan kredit perbankan ini pun dipertanyakan Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Tasikmalaya.
“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, sudah dua tahun ditangani Kejari Kota Tasikmalaya. Namun sampai detik ini belum ada kejelasan, belum ada kepastian hukum,” kata Sekretaris Umum SWAP Tasikmalaya Diky Suprapto usai audensi di Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (28/01/2021).
BACA JUGA: Risa: Saya Harap Semua Dapat Kesempatan Vaksin Covid-19
Mangkraknya penanganan kasus oleh pihak kejari, lanjut dia, menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, bukti-bukti sudah jelas namun belum juga ada kejelasan.
“Kami masyarakat pasti mempertanyakan bagaimana penanganan kasus ini, kok sudah dua tahun di usut belum juga ada kepastian. Kejaksaan ini mau bekerja apa tidak, kok masih mangkrak juga,” Diky menambahkan.
Menurutnya, berlarutnya penanganan kasus Pasar HPKP membuktikan pihak kejaksaan tidak becus melakukan proses penyelidikan. Selain itu, ada indikasi pembiaran oleh kejaksaan.
“Sekarang kami menuntut tegas, pasar HPKP segera di segel atau ditutup agar tidak ada aktifitas di lokasi tersebut karena itu milik kami,” kata dia.
Pihak kejaksaan pun, lanjut Diky, wajib bertindak tegas karena kasus tersebut telah merugikan banyak orang. Termasuk diduga merugikan negara.
“Mulai sekarang, pasar HPKP harus disegel dan dipasang plang ditutup demi keadilan. Kalau tidak, kami bersama ribuan pihak yang dirugikan siap melakukan aksi demo ke Kejaksaan,” Diky menegaskan.
(Seda/Ageng)